Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Toba Gelar Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, Perkuat Kapasitas Penyelesaian Sengketa Pemilihan

Foto Kegiatan

Jajaran Sekretariat  Bawaslu Kabupaten Toba saat mengikuti materi Sosialisasi Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, di kantor Bawaslu kabupaten Toba, Selasa (5/5/2026).

Toba, 5 Mei 2026 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba melalui Divisi Penanganan Pelanggadan dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Sentra Gakkumdu dan diikuti oleh jajaran internal Bawaslu Kabupaten Toba.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba, Frans Hutapea. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penyelesaian sengketa pemilihan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas.

Foto Kasek

 

Pemaparan materi disampaikan oleh Koordinator Divisi PPPS, Japarlin Napitupulu, Kasubbag PPPS, Mantily Hutauruk serta staf Divisi PPPS, Ebenezer Sianipar, Juanda Butar-butar, Novelina Siahaan dan Sonia Hasugian.

Materi yang disampaikan tidak hanya berfokus pada aspek normatif dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, tetapi juga mengedepankan pendekatan praktis melalui penyajian infografis yang memudahkan pemahaman peserta.

Adapun pokok bahasan dalam kegiatan ini meliputi (bahan terlampir):

a. Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilihan;

b. Penyelesaian Sengketa antara Peserta dan Penyelenggara;

c. Tata Ruang dan Prosedur Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan, baik secara terbuka maupun tertutup.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh jajaran memiliki pemahaman yang komprehensif terhadap mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, sehingga mampu mengantisipasi dan menangani potensi sengketa secara tepat dan sesuai ketentuan yang berlaku pada tahapan pemilihan mendatang.

Foto Kordiv

Di akhir kegiatan, Koordinator Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Toba, Japarlin Napitupulu, memberikan arahan dan saran terkait penguatan kapasitas teknis serta pentingnya konsistensi dalam penerapan regulasi. Ia juga menegaskan bahwa kesiapan dalam penyelesaian sengketa merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan tahap awal. Bawaslu Kabupaten Toba akan melanjutkan dengan agenda pelatihan dan simulasi sidang atau musyawarah penyelesaian sengketa pemilihan pada minggu-minggu berikutnya, guna meningkatkan kesiapan praktis seluruh jajaran.

Bawaslu Kabupaten Toba berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam rangka mewujudkan proses pemilihan yang demokratis, adil, dan berintegritas.