Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Toba Audiensi dengan Polres Toba

Balige, Bawaslu Toba Melakukan Koordinasi dan mengajukan  Permintaan nama Personil Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Unsur Kepolisian dalam persiapan Penanganan Tindak Pidana Pemilu 2024, di Kantor Polisi Resor Toba (Polres Toba) Jl. Siborong borong - Parapat, Narumonda V Kec. siantar Narumonda, Toba, Sumatera Utara, Selasa (2/08/22).

Dalam Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Bawaslu berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu untuk memberikan pemahaman yang sama dan kesiapan personil terkait proses penanganan pelanggaran Pemilu agar tercipta pemilu yang demokrasi.

Nama nama Personil yang dimintakan tersebut nanti akan menjadi tim dalam Sentra Gakkumdu untuk melakukan proses penegakan hukum Terpadu dalam penanganan tindak Pidana Pemilu.

Romson Poskoro Purba selaku ketua Bawaslu Toba Menyampaikan " Kehadiran Bawalsu Toba saat ini sebagai silaturahmi dengan Kepolisian Dalam persiapan setiap tahapan pemilu, sekaligus untuk meminta nama Personil yang akan masuk ke Dalam Sentra Gakkumdu di mana Kepolisian menjadi salah satu unsur dalam penegakan hukum Terpadu dalam penanganan tindak Pidana Pemilu".

Kapolres Toba Ajundan Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufiq Hidayat Thayeb S.ik, SH Menyampaikan "Pihak Kepolisian Siap dalam pengamanan setiap tahapan pemilu yang akan berlangsung, nama Personil untuk dimasukkan ke Sentra Gakkumdu akan kami berikan sehingga laporan pelanggaran Pemilu dapat diselesaikan dengan segera tidak berlarut larut".

Bawaslu Kabupaten Toba dan Kepolisian Resor Toba, menyamakan frekuensi dalam pemahaman terhadap pemilu dan kemungkinan - kemungkinan pelanggaran akan terjadi sehingga ada antisipasi dalam pencegahan.

#Humas

Tag
Berita