Lompat ke isi utama

Berita

Payung Harahap sampaikan penyelenggaraan Pilkada tidak terlepas keterlibatan semua lapisan masyarakat

foto bersama

Foto Bersama Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Kabupaten Toba, Narsumber dan peserta kegiatan di Labersa Hotel, selasa (22/10/2024)

Toba - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara melakukan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, bertempat di Labersa Hotel, Balige Kabupaten Toba, Selasa (22/10/2024)

Ketua Bawaslu Kabupaten Toba dalam Sambutannya menyampaikan "dalam perhelatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dilaksanakan serentak Tahun 2024, sebagaimana di atur dalam Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dan Peraturan Bawaslu maupun peraturan KPU. Dalam hal ini Bawaslu melaksanakan tugas-tugas dan tanggungjawab sebagaimana amanah undang – undang”.

"Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Toba Mengapresiasi kehadiran Bapak, Ibu dan Saudara – Saudari,  Harapannya dengan adanya kegiatan ini peserta yang hadir dapat memahami Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilihan serentak Tahun 2024, dan Bawaslu Kabupaten Toba Mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang mana memberikan kesempatan menjadi tempat melakukan sosialisasi dan implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu” tambahnya

Dalam sambutan dan sekaligus pembukaan kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu oleh Payung Harahap,SE.,MM anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan menyampaikan "bahwa semarak penyelenggaraan pilkada sejujurnya memang harus berkumandang di setiap sudut - sudut daerah se-sumatera utara bahkan Indonesia, Karena ini adalah bagian dari proses pesta demokrasi yang dilaksanakan tanggal 27 November.

"penyelenggaraan pilkada tidak terlepas keterlibatan kita semua, dalam teori pesta demokrasi yang mana hampir sama dengan pesta adat dan juga pesta keluarga di lingkungan kita, penyelenggaraan pilkada ini tidak terlepas dari kita semua, dimana jika sedikit yang terlibat maka pesta itu kurang semarak oleh karena itu seperti dalam tagline Bawaslu "Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadaan Pemilu seperti yang disampaikan ketua Bawaslu Kabupaten Toba tadi dalam Sambutannya" ucap beliau

Foto Kordiv
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap,SE.,MM Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan, membuka kegiatan Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Bawaslu dan Produk Hukum Non Peraturan Bawaslu, bertempat di Labersa Hotel, Balige Kabupaten Toba, Selasa (22/10/2024)

Bahwa Penyelenggaraan pilkada di bidang pengawasan, Bawaslu melibatkan masyarakat dalam pengawasan partisipatif. Penyelenggaraan pilkada ada aturan yang sudah ditetapkan.

Sebagai mana dalam Meyakinkan pemilih itu ada aturannya. Dalam kampanye di mana tidak boleh melakukan kegiatan kampanye di fasilitas pendidikan, Tidak boleh melakukan kampanye di tempat-tempat fasilitas ibadah.

"dengan jumlah jajaran Bawaslu yang terbatas, di mana Pengawas Kelurahan/Desa hanya satu orang, oleh karena itu tanpa masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada Bawaslu Nihil kami bisa melaksanakan pengawasan karena kejadian kampanye, karena pesta demokrasi sekarang ini semua para calon dan tim sukses mengambil ahli dan peran bagaimana calonnya terpilih" sambungnya

Kegiatan Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber Dr. Maymanah Angkat, S.Sos.,MA (Anggota Bawaslu Dairi Periode 2018 sd 2023), Togi P.O Hasibuan, S.H.,M.H (Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Toba Samosir), Daniel Dolok Sibarani, S.Si (Anggota KPU Pematang Siantar Periode 2018 - 2023), Dr. Zulkamain Nasution (Akademisi)

Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Japarlin Napitupulu,ST., SH, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Daniel Sharon Pasaribu,S.Th, FKUB Kabupaten Toba, Tokoh Agama, Gereja HKI, Gereja Methodist, Gereja HKBP, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, GAMKI Kabupaten Toba, GMKI Kabupaten Toba, GMNI Kabupaten Toba,  Pelajar SMAN 1 Balige, SMAN 2 Soposurung Balige, SMA BTB Balige, SMKN 2 Balige, IT DEL, STIKES Arjuna,  Bibelvrouw Laguboti, Diakones, GP Ansor, PC NU Kabupaten Toba, MUI Kabupaten Toba, KSPPM Toba, Aman Tano Batak, dan Insan Pers.

Humas Bawaslu Toba