Peningkatan Pemahaman Kepemiluan bagi Penyandang Disabilitas
|
Balige, Bawaslu Toba Menggelar Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) Kepada Penyandang Disabilitas di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba Jl. D.I Panjaitan, Balige, Jumat, (29/07/22).
Sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Penyandang Disabilitas tentang Kepemiluan dan haknya di mana hak tersebut sama di mata hukum yang tertuang dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5 di mana disebutkan penyandang disabilitas yang memenuhui syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, Calon DPR, DPD, calon Presiden dan Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD dan Penyelenggara Pemilu.
Kordiv Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga dan Hubungan Masyarakat Menyampaikan arahan dan MateriKoordinator Divisi Pengawasan, Hubungan antar Lembga dan Hubungan Masyarakat Thomson Manurung menyampaikan" Kegiatan Sosialisai ini diharapkan mampu menaikkan partisipasi penyandang disabilitas dalam penggunaan hak pilihnya di pemilu 2024 nanti.
Beberapa peserta penyandang Disabilitas dibantu oleh pendamping dalam menyampaikan materi Sosialisasi, baik menggunakan isyarat (bagi Penyandang tuna wicara) maupun penyampaian dengan cara lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta.
Stakholder Disabilitas Panti Karya Hephata Kabupaten Toba dan Yayasan Cahaya Bersama Rakyat Kabupaten TobaKegiatan Sosialisasi Penguatan Pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) bagi Penyandang Disabilitas di ikuti oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba secara daring.
Harapannya dengan kegiatan ini, para pemilih Penyandang Disabilitas ikut serta dapat menyampaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 mendatang dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Humas