Lompat ke isi utama

Berita

TINGKATKAN KAPASITAS PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN, BAWASLU TOBA GELAR PELATIHAN SIDANG DAN SIMULASI MUSYAWARAH TERTUTUP

Foto Pimpinan

Foto Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Toba, Japarlin Napitupulu, S.T., S.H. dan Koodinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Toba, bersama peserta kegiatan Pelatihan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan di Kantor Bawaslu Kabupaten Toba, 26 Mei 2026

Balige, 26 Mei 2026 – Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan pemahaman jajaran pengawas pemilu terkait penyelesaian sengketa proses pemilihan, Bawaslu Kabupaten Toba menggelar kegiatan Pelatihan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Toba ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten Toba, Japarlin Napitupulu, S.T., S.H. Dalam sambutannya, Japarlin menekankan pentingnya penguatan kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Bawaslu dalam menghadapi tahapan Pemilihan tahun 2029, khususnya dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan yang menuntut pemahaman regulasi dan kemampuan praktik persidangan. "Penyelesaian sengketa proses pemilihan merupakan salah satu tugas strategis Bawaslu yang membutuhkan pemahaman regulasi sekaligus keterampilan praktik. Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan seluruh jajaran memiliki kesiapan yang sama dalam menangani sengketa secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020", ujar Japarlin Napitupulu.
Sebagai narasumber utama, Dr. Herdi Munthe, S.H., M.H. menyampaikan materi mengenai dasar hukum, kewenangan, para pihak, objek sengketa, mekanisme pengajuan permohonan, hingga tahapan penyelesaian sengketa proses pemilihan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Dalam pemaparannya, Dr. Herdi Munthe menegaskan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilihan merupakan instrumen penting untuk menjamin perlindungan hak peserta pemilihan serta menjaga kepastian hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan. Lebih lanjut, narasumber mengatakan, “"Pemahaman yang baik terhadap Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 harus dibarengi dengan kemampuan praktik. Karena itu, simulasi seperti ini menjadi penting agar peserta tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu menerapkannya dalam proses penyelesaian sengketa."

foto bersama zoom


Materi yang disampaikan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut tidak hanya diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten Toba, tetapi juga dihadiri oleh peserta dari beberapa Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya, antara lain Bawaslu Kabupaten Simalungun, Bawaslu Kota Medan, Bawaslu Kota Binjai, dan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara. Peserta yang hadir, aktif bertanya kepada narasumber dan diakhir acara DR. Herdi Munthe, S.H., M.H., membagikan dua buku yang ditulisnya secara gratis kepada peserta yang aktif bertanya dan kepada seluruh peserta juga diberikan e-certificate setelah kegiatan selesai. 
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pelatihan dan simulasi musyawarah tertutup penyelesaian sengketa proses pemilihan yang difasilitasi oleh Divisi PPPS Bawaslu Kabupaten Toba. Simulasi dilaksanakan menggunakan studi kasus sengketa proses pemilihan yang pernah terjadi di Kabupaten Toba untuk memberikan refreshment pengalaman praktik kepada peserta mengenai tata cara penanganan permohonan, proses mediasi, perundingan kesepakatan, hingga penyusunan berita acara hasil musyawarah.
Dalam pelaksanaan kegiatan, Kasubbag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum, Bawaslu Kabupaten Toba, Mantily Hutauruk, S.I.P, MSc, bertindak sebagai moderator sekaligus fasilitator diskusi antara narasumber dengan peserta. Dibantu oleh , Ebenezer Sianipar, Juanda Butar-Butar, Sonia Hasugian, dan Novelina Siahaan dan jajaran staff sekretariat lainnya yang turut berperan sebagai fasilitator dan simulator dalam pelaksanaan simulasi musyawarah tertutup ini.
Pada sesi penutupan, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Toba, Daniel Sharon Pasaribu, S.Th., menyampaikan apresiasi kepada narasumber dan seluruh peserta yang telah mengikuti kegiatan secara aktif. Ia berharap pelatihan dan simulasi yang telah dilaksanakan dapat menjadi bekal bagi jajaran Bawaslu dalam menghadapi berbagai potensi sengketa pada tahapan Pemilihan Tahun 2026. "Kegiatan ini bukan sekadar menambah pengetahuan, tetapi juga membangun kesiapan dan kepercayaan diri jajaran Bawaslu dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa. Kapasitas yang baik akan berkontribusi pada kualitas pengawasan dan penegakan keadilan pemilihan," ujar Daniel Pasaribu.
Melalui pelatihan ini, peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis mengenai penyelesaian sengketa proses pemilihan, tetapi juga mendapatkan pengalaman praktis dalam menerapkan ketentuan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020. Simulasi yang dilakukan diharapkan mampu meningkatkan kesiapan jajaran Bawaslu dalam menangani sengketa proses pemilihan secara profesional, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Foto Peserta


Bawaslu Kabupaten Toba berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan kompetensi sumber daya manusia guna memastikan setiap tahapan pemilihan berjalan secara demokratis, adil, dan berlandaskan hukum.
 

Ditulis oleh : Divisi PPPS