Bawaslu Toba luncurkan Peta Kerawanan Pilkada 2024
|
TOBA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Toba menyelenggarakan kegiatan "Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Peluncuran Peta Kerawanan Pemilu di wilayah Kabupaten Toba dalam rangka Pilkada Tahun 2024”, kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Labersa Jalan Raya Pematang Siantar Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara, Kamis (31/10/2024)
Bawaslu mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan setiap tahapan pemilu sehingga Bawaslu dapat melakukan proyeksi dan deteksi dini untuk melakukan pencegahan dan pengawasan pemilihan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Toba Sahat Sibarani dalam sambutannya menyampaikan bahwa, “peluncuran peta kerawanan Pemilihan 2024 ini dilakukan agar bisa mengantisipasi kerawanan Pemilihan sehingga terlaksana upaya pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan Pilkada tahun 2024”.
Tujuannya, agar semua pihak ikut ambil bagian dalam pengawasan partisipatif untuk mensukseskan pilkada serentak tahun 2024”, sambung ketua Bawaslu Toba
Dengan mitigasi yang telah disusun, Bawaslu Kabupaten Toba berharap bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan damai. yang menjadi hal penting juga, adalah peran dan keterlibatan semua pihak dalam menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
Dalam kegiatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Daniel Sharon Pasaribu, S.Th menyampaikan, Kepercayaan publik kepada Bawaslu mempertanyakan tentang integritas terkait penanganan pelanggaran.
“sebagai penyelenggara pemilu baik di tingkat kecamatan sampai dengan tingkat desa untuk dapat memaknainya sebagai ajakan untuk lebih dan lebih lagi untuk melakukan pengawasan, tidak berpikir negatif tapi berpikir positif untuk melakukan tugas - tugas pengawasan, apalagi saat ini tahapan kampanye, harapannnya teman-teman di kecamatan hingga desa dapat melakukan tugasnya dengan baik”, jelasnya.
Selanjutnya Anggota Bawaslu Kabupaten Toba Kordiv. Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Japarlin Napitupulu,ST.,SH menyampaikan, sesuai dengan amanat undang undang, tugas Badan Pengawas Pemilu, “Cegah, Awasi dan Tindak” atau yang disingkat dengan CAT. saat ini Bawaslu Kabupaten Toba melakukan pencegahan terhadap dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilihan.
Ditambahkan Japarlin, berhubung jumlah personil Bawaslu Kabupaten Toba, Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa yang terbatas, sangat kesulitan melakukan pengawasan secara keseluruhan di setiap desa karena jarak dan lokasinya yang cukup luas, dengan itu diharapkan masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan serta pemberian informasi terhadap berbagai dugaan pelanggaran pemilihan dimanapun berada sesuai jargon Bawaslu,“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.
Salah satu indeks kerawaan pemilihan adalah berita “ Hoaks”, (Informasi Bohong), dengan melibatkan stakeholder, insan pers, dan seluruh masyarakat, mari bersama-sama kita lawan berita hoaks dengan berita yang benar ucap beliau.
Mewakili Pjs. Bupati Toba, Eston Sihotang Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Toba menyampaikan,“Undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum menggariskan asas pemilu, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, ini cita-cita bersama, maka penyelenggara di tuntut supaya melaksanakan tugasnya demi hak masyarakat supaya terpenuhi, sesuai amanat undang-undang tersebut.
Acara sosialisasi tersebut diikuti dari berbagai kalangan, termasuk instansi pemerintah, Panwascam, TNI, Polri, Tokoh Masyarakat, Pemilih Pemula Organisasi Masyarakat beserta insan pers.
- Humas Bawaslu Toba