Lompat ke isi utama

Berita

Penyamaan Presepsi PAW anggota DPRD

Balige - Bawaslu Kabupaten Toba menghadiri Rapat Koordinasi Mekanisme Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Toba di Kantor KPU Kabupaten Toba bertempat di Gedung Aula KPU Toba, Rabu (26/01/2022),
Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD merupakan proses PAW dengan alasan penggantian dikarenakan : meninggal dunia, tidak memenuhi syarat, mengundurkan diri atau ditetapkan sebagai calon peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pada kesempatan yang sama, Henri Marudin H Pardosi selaku Ketua KPU Kabupaten Toba Dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Toba sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2017 bahwa Calon Pengganti Antar Waktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada dapil yang sama.
Rapat kordinasi ini membahas tentang tata cara dan penyamaan persepsi tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota diusulkan oleh partai pengusung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan surat tentang nama anggota DPRD Kabupaten/Kota dan dokumen pendukung yang berhenti antar waktu kepada KPU Kabupaten/Kota, lalu KPU Kabupaten/Kota melakukan Verifikasi syarat calon penganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam koordinasi tersebut ketua Bawaslu Kabupaten Toba, Romson Purba menanyakan apakah proses PAW tersebut termasuk dalam tahapan atau tidak dan apakah ada sanksi kepada pihak terkait seperti pimpinan DPRD, Pimpinan parpol, serta pemerintah terhadap batas waktu yang telah ditentukan. Dan kemudian dipaparkan oleh KPU Toba bahwa Proses ini tidak termasuk dalam tahapan pengawasan sesuai dengan mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) yang ada saat ini serta tidak ada sanksi yang dapat diberikan.
Mekanisme dan peranan pimpinan DPRD Kabupaten Toba dalam pelaksanaan PAW anggota DPRD dalam hal ini Ketua DPRD Kabupaten Toba Effendi Napitupulu,S.E menyampaikan “Bahwa mekanisme dalam proses PAW anggota DPRD merujuk kepada undang undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang undang No.9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang undang No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.
Hal senada juga disampikan oleh Drs. Audi Murphy O. Sitorus,S.H, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba tentang PAW anggota DPRD Kabupaten Toba.

Rapat kordinasi tersebut di hadiri oleh Bawaslu Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Toba beserta anggota Bawaslu Kabupaten Toba Thomson Manurung dan Japarlin Napitupulu, Drs. Audi Murphy O Sitorus,SH, M.Si selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Ketua DPRD Kabupaten Toba Efendi Napitupulu,S.E dan partai Politik di Kabupaten Toba.

Humas
Tag
Berita