Menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2020, Bawaslu hadir dari tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
Menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2020, Bawaslu hadir dari tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
Menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun
2020, Bawaslu hadir dari tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu
Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat
Pemungutan Suara.
Menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu hadir dari tingkat
nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas
Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia
Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Menurut Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020, Bawaslu hadir dari tingkat nasional, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri, hingga pengawas Tempat Pemungutan Suara.